VOJNEWS.ID – Belanja makan minum senilai Rp300,8 juta di Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur ternyata hanya ilusi di atas kertas. Laporan atas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 ini menemukan bukti kuat adanya pertanggungjawaban fiktif, mulai dari kuitansi palsu, daftar hadir yang dipalsukan, hingga konsumsi kegiatan yang tak pernah ada.
Temuan BPK 2024, Ungkap Dugaan Belanja Fiktif Rp300 Juta di Pemkec Muara Sabak Timur
