Satgas PKH Didesak Tindak PT MPG di Tanjung Jabung Timur, Perusahaan Sawit Diduga Kuasai Kawasan Hutan Tanpa HGU

Hasil investigasi yang dilakukan oleh Feradi DPC Tanjabtim – Jambi, serta analisis data media, menunjukkan bahwa lahan perkebunan sawit milik PT MPG tidak terdaftar sebagai Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur. Selain itu, berdasarkan pengecekan di DPMPTSP Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi, PT MPG juga tidak terdaftar sebagai perusahaan perkebunan resmi.

Menurut Mirza Ashari, pengacara muda dari Feradi DPC Tanjabtim – Jambi yang turut memimpin investigasi di lokasi, separuh dari lahan perkebunan milik Ahin diduga berada di kawasan hutan milik negara. Praktik perkebunan ilegal ini disebut telah berlangsung sejak 2005, menyebabkan kerugian bagi negara serta berdampak buruk pada lingkungan. Mirza pun mendesak Kementerian Kehutanan, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Satgas PKH untuk segera menindak Ahin beserta jaringan yang terlibat.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Mirza mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi, terdapat banyak oknum yang diduga terlibat dalam keberlangsungan perusahaan ini. Oleh karena itu, ia meminta Presiden Prabowo untuk memerintahkan aparatnya menindak tegas kasus perambahan hutan dan kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Jambi, khususnya yang melibatkan PT MPG.

Saat ini, Mirza dan sejumlah warga tengah bersiap mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Satgas PKH, lengkap dengan data pendukung. Sementara itu, upaya untuk mendapatkan tanggapan dari Ahin masih dilakukan oleh media ini.

Pos terkait