VOJNEWS.ID – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, saat ini tengah intensif menertibkan perusahaan perkebunan yang beroperasi di kawasan hutan. Di Provinsi Jambi, sejumlah perusahaan telah disegel oleh tim yang melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Salah satu perusahaan yang terkena tindakan adalah PT Citra Koprasindo Tani (CKT) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Namun, dari sekian banyak perusahaan sawit yang teridentifikasi menguasai kawasan hutan di Jambi, PT Mitra Prima Gitabadi (MPG) yang berlokasi di perbatasan Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi tidak termasuk dalam daftar yang ditertibkan.
Perusahaan ini memiliki perkebunan sawit luas di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Diketahui, PT MPG dikelola oleh seorang pengusaha bernama Ahin alias Ediyanto, yang diduga telah menguasai ribuan hektare lahan hutan dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit.