Saksi dari Mabes Polri Ungkap Tiek Hui dapat Sabu dari Helen, Uangnya Beli Properti

VOJNEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa (10/06/2025). Sidang kali ini menghadirkan dua terdakwa, yakni Mafi Abidin dan Dedi Susanto alias Tek Hui yang disidangkan secara bersamaan.

Dalam persidangan tersebut, seorang anggota dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dihadirkan sebagai saksi. Ia memberikan keterangan terkait alur distribusi narkoba yang melibatkan para terdakwa.

Bacaan Lainnya

Menurut kesaksian, narkoba yang berhasil dijual oleh Mafi diserahkan kepada Tek Hui, kemudian diteruskan kepada seseorang bernama Diding yang disebut sebagai anak buah Tek Hui.

Uang hasil penjualan itu lalu disampaikan langsung kepada Helen, yang disebut-sebut sebagai pemasok utama sabu di wilayah Jambi.

“Setelah proses penjualan selesai, Mafi menyerahkan uang ke Tek Hui, lalu Tek Hui menyuruh Diding untuk menyerahkannya ke Helen,” ujar saksi Mabes Polri di hadapan majelis hakim.

Pos terkait