VOJNEWS.ID – Pimpinan Fraksi Partai Gerindra DPR RI tunjuk Rocky Candra menjadi anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Baleg merupakan Alat Kelengkapan Dewan di DPR yang bertugas untuk merancang, membahas, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang.
Keputusan penunjukan Rocky Candra itu tertuang dalam Surat Pimpinan Fraksi Gerindra DPR RI bertanggal 25 Februari 2025, dengan Nomor A.339/F-P.Gerindra/DPR RI/II/2025, dengan perihal Pernyampaian Pergantian Keanggotaan.
Sebelumnya, melalui Surat Pimpinan Fraksi Gerindra DPR RI bertanggal 10 Februari 2025, Nomor A.317/F-PGerindra/II/2025, Rocky sempat ditunjuk dalam Pergantian Sementara (BKO) sebagai Anggota Panja RUU Minerba.
Rocky Candra pun saat itu terlibat aktif mengikuti rapat-rapat di Baleg membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).