Ralat Pernyataan, Kasus Dana CSR Bank Indonesia Belum Ada Tersangka

VOJNEWS. ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat pernyataan mengenai adanya dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (16/12/2024) malam.

Bacaan Lainnya

“Kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Deputi, kemungkinan Beliau salah melihat atau mengingat perkara yang lain, jadi ada miss di situ, sehingga disebut sudah ada tersangka. Bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama tersangka. Jadi saya pertegas di situ,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Tessa mengatakan, saat ini penyidik masih menganalisis sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan saat penggeledahan di Kantor BI pada Senin malam.

Pos terkait