Proyek Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Rp32 Miliar Lapas Kelas IIA Jambi Terancam Mandek

Tampak Progres Pekerjaan yang masih banyak belum dikerjakan

Jika proyek itu nantinya akan melewati masa kontrak tanpa ada justifikasi bakal membebankan uang negara lagi, maka secara normatif kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Setiap hari keterlambatan seharusnya dikenakan denda keterlambatan, dan apabila progres dinilai stagnan, tidak menutup kemungkinan dilakukan evaluasi hingga sanksi kontraktual.

Lebih jauh, publik patut mempertanyakan apakah selama masa kontrak berjalan telah dilakukan pembayaran termin yang sebanding dengan capaian fisik pekerjaan. Ketidaksesuaian antara nilai pembayaran dan kondisi riil di lapangan berpotensi menjadi indikasi pemborosan anggaran negara, bahkan dugaan kerugian keuangan negara jika tidak disertai dasar administrasi yang sah.

Bacaan Lainnya

Papan proyek yang masih berdiri di lokasi justru mempertegas ironi. Informasi masa kerja yang tercantum di sana kini menjadi rujukan publik bahwa proyek bernilai puluhan miliar ini seharusnya sudah dikerjakan seratus persen berakhir, namun secara fisik belum selesai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status penyelesaian proyek, dasar perpanjangan waktu, maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.

Pos terkait