Tidak hanya itu, frasa “hak memilih” juga ditegaskan didalam UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dari ketentuan “Kedaulatan berada di tangan rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Oleh karena itulah, memilih dalam pemilihan umum merupakan hak bagi warga negara. Dengan demikian, sebagai hak, dapat dipergunakan atau tidak dipergunakan.
Pemerintah Kota Jambi seharusnya, menyiapkan secara matang dalam membuat produk hukum yang akurat, jika ini tetap dilanjutkan akan merusak tatanan Hukum di Republik Indonesia. Selain itu, Ekskutif dan legilatif harus mengkaji ulang Perwal ini dengan tidak menggugurkan hak suara secara demokrtatis. Hingga Berita ini diterbitkan pihak bagian Hukum Walikota Jambi belum dapat di hubungi. (*)