PRI Bumi Desak Satgas PKH Sita Hutan Produksi Yang Dikelola PT MPG Secara Ilegal

Lokasi PT MPG
Lokasi PT MPG

“Hutan produksi adalah aset negara untuk rakyat, bukan untuk dikuasai segelintir perusahaan yang mencari keuntungan dengan cara ilegal. Jika Satgas PKH serius menegakkan hukum, maka penyitaan dan penghentian aktivitas PT MPG harus menjadi langkah pertama,” tutup Chairudin.

Diberitakan sebelumnya, Dalam Laporan PRI Bumi Nomor 008/LP/YPRBI/S-PKH/2025, tentang perambahan Praktik Ilegal perambahan kawasan hutan tanpa izin yang dibuktikan dengan sejumlah verifikasi dari instansi pemerintah di Tanjung Jabung Timur.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Mirza, PT MPG dan Ahin dilaporkan atas dugaan penguasaan lahan kawasan hutan milik negara secara ilegal dan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim, Jambi. Data yang miliki PRI Bumi, Perusahaan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2005 dengan luas awal sekitar 250 hektare, dan terus meluas hingga mencapai sekitar 1.000 hektare pada 2025. Sebanyak 674 hektar perkebunan milik Ahin yang dikelola melalui berada didalam hutan kawasan milik negara atau Hutan Produksi (HP).

Hal itu dibuktikan melalui surat balasan resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi tertanggal 14 April 2025. Sementara dari data Kantor Pertanahan setempat, titik koordinat areal kerja PT MPG tidak tercatat memiliki sertifikat, Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Bahkan kata Mirza, pernah dilakukan Verifikasi Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada 12 Maret 2025 juga mengungkap bahwa PT MPG tidak terdaftar sebagai perusahaan perkebunan dan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun HGU. Bahkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat pada 19 Maret 2025 memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam Sistem Perizinan Berusaha Secara Elektronik (OSS RBA).

“Temuan ini menunjukkan bahwa penguasaan lahan oleh PT MPG dan Ediyanto alias Ahin dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Kondisi ini telah merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam fungsi hutan sebagai aset publik,” tegas PRI Bumi dalam pernyataan resminya.

PRI Bumi juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran perpajakan dengan dasar tidak terdaftarnya PT MPG sebagai perusahaan perkebunan dan di OSS RBA, serta tidak memiliki HGU dan HGB, patut diduga telah terjadi penggelapan dan pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, dan sengaja tidak menyetorkan pajak sesuai transaksi yang sebenarnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 dan UU No. 7 Tahun 2021,” ujar Mirza.

Pos terkait