Gawat! Izin Galian C Pembangunan Gudang PT Wings di Sarolangun Diduga Ilegal

Peletakan batu pertama gudang baru PT Wings di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi
Peletakan batu pertama gudang baru PT Wings di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi

VOJNEWS.ID – Pembangunan gudang baru milik PT Wings di Desa Sungai Abang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar informasi bahwa material tanah yang digunakan berasal dari rekanan perusahaan yang diduga tidak memiliki izin galian C.

Gudang yang dibangun di atas lahan seluas 2 hektare ini menelan anggaran sekitar Rp23 miliar. Pekerjaan fisik dipercayakan kepada PT Demikon sebagai pemenang lelang. Saat ini, di lokasi proyek terlihat tumpukan hasil land clearing yang belum sepenuhnya dibersihkan oleh pihak kontraktor.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, HRD PT Wings, Rendi, mengaku tidak mengetahui secara detail perihal perizinan galian C.

“Saya tidak tahu itu, semuanya dilaksanakan kontraktor,” ujar Rendi singkat.

Ketika peletakan batu pertama pada Kamis (Sebelumnya, pada peletakan batu pertama pembangunan gudang pada Kamis (21/8/2025), tidak terlihat satupun pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun yang hadir. Ketidakhadiran tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Hingga kini, PT Wings belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait legalitas material yang digunakan oleh PT Demikon. Padahal, sesuai ketentuan, perusahaan wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan perizinan, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Selain itu, perusahaan juga berkewajiban memperhatikan dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan pembangunan gudang tersebut.

 

Pos terkait