Polres Tanjabtim Periksa Enam Warga Pembalakan Liar, Kades Pematang Rahim Diduga Ikut Terlibat

Dalam pusaran kasus ini, beberapa nama disebut-sebut ikut terlibat. Kepala Desa Pematang Rahim M Dong diduga turut diamankan diduga menguasai hutan lindung menjadi kebun pribadinya. Selain itu diamankan juga duo orang diduga sebagai Kordinator Alat Anton dan Kordinator Pembiayaan Dahlan. Sementara Pemilik alat berat disebut nama Aji Duduk dan Anton.

Sementara informasi lain, kegiatan pembalakan hutan lindung di desa Pematang Rahim dan Sinar Wajo juga melibatka seorang pengusaha dari Betara bernama Kamaksebut-sebut menjadi donatur yang mendukung kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Aktivitas perambahan kawasan hutan lindung diduga tidak hanya terjadi di Desa Pematang Rahim, tetapi juga mulai merambah ke Desa Sinar Wajo. Warga menilai keterlibatan aparatur desa sulit dipisahkan dari maraknya aktivitas alat berat di lokasi.

“Alat berat keluar masuk hutan lindung tentu tidak mungkin tanpa sepengetahuan aparat desa. Ini bukan kasus kecil, harus ada penindakan tegas,” ujar sumber Aktivis Lingkungan dari PRI Bumi Mirza.

Bahkan, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa lahan hasil pembukaan hutan dijual dengan sistem bagi hasil atau “pawah”. Biaya penggunaan alat berat untuk steking dan pembuatan parit di kawasan hutan lindung dipatok sekitar Rp 8 juta per hektare.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pematang Rahim, M. Dong, belum memberikan klarifikasi meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Mirza meminta proses Hukum pembalakan dan praktik jual beli serta pengawasan yang lemah dari pemerintah Desa harus di tindak sesuai hukum yang berlaku.

” Kami akan kawal agar pelaku-pelaku perusak hutan negara ini untuk diambil langkah tindak pidananya,” pungkas Mirza.

Pos terkait