VOJNEWS.ID, TANJABTIM – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melalui Satreskrim memastikan tengah intensif melakukan penyelidikan terkait dugaan penangkapan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu.
Kasat Reskrim Polres Tanjabtim menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk mendalami indikasi tindak pidana kehutanan di lokasi tersebut.
“Sore tadi kita juga sudah memeriksa seorang warga berinisial AT, warga Pematang Rahim, yang diduga berperan sebagai pihak yang menyuruh melakukan kegiatan tersebut,” ungkapnya Kapolres Tanjabtim melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay, SH, MH kepada vojnews.id (30/8/2025)
Kasat reskrim menyebutkan, dugaan tindak pidana ini mengacu pada Pasal 36 Angka 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan dari Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Regulasi tersebut menegaskan larangan bagi setiap orang untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Sebelumnya, aparat Polres Tanjabtim melakukan operasi senyap penangkapan dugaan tindak pidanan pembalakan luar hutan lindung pada Rabu (27/8/2025) di kawasan Desa Pematang Rahim. Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah orang serta satu unit alat berat ekskavator.
Namun, informasi yang dihimpun vojnews.id menyebutkan bahwa dari tujuh alat berat yang terpantau beroperasi di dalam kawasan hutan lindung, hanya satu yang berhasil diamankan, sementara enam unit lainnya diduga berhasil keluar dari lokasi alias kabur dari operasi Polres Tanjabtim tersebut.
“Yang ditahan hanya satu unit, sisanya lolos. Itu pun alatnya tidak di-police line,” ungkap salah seorang sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi lain juga menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah warga yang diamankan tidak dilakukan di Mapolres Tanjabtim, melainkan di salah satu rumah warga.