VOJNEWS.ID, TANJABTIM – Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) memastikan proses hukum terhadap dugaan kasus kejahatan lingkungan tetap berjalan meski penahanan tersangka inisila AT ditangguhkan. Hal ini disampaikan langsung pihak Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay, SH. MH dikonfirmasi vojnews.id, Selasa (17/09/2025).
“Perkara tersebut tetap lanjut, berkas perkara sudah kita kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kaporles Tanjabtim melalui Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, penangguhan penahanan terhadap dilakukan setelah adanya surat jaminan dari penasihat hukum (PH) dan keluarga tersangka terduga TSK AT. Meski begitu, tersangka diwajibkan menjalani wajib lapor hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Perlu kami pertegas, perkara ini tidak dihentikan. Proses tetap jalan. Apabila sudah P21, maka tersangka segera kami limpahkan ke JPU,” ujar Perwira berpangkat Ajun Komisari Polisi Ahmad Soekany.
Menjawab pertanyaan publik terkait kewajaran penangguhan penahanan pada kasus yang dikategorikan extra ordinary crime, Anggota penyidik Tipiter Polres Tanjabtim Rievky Wahyu Ramadhan menyebut langkah tersebut tetap berlandaskan aturan hukum.
“Kami mengacu pada Pasal 31 KUHAP dan PP 27 Tahun 1983. Jadi penangguhan bukan tindakan di luar aturan. Ini diskresi penyidik yang diatur hukum. Proses penyidikan tetap jalan, saat ini sudah tahap I,” jelasnya.
Penyidik menambahkan, diskresi yang diambil bukan berarti menghentikan perkara, melainkan bentuk kelonggaran prosedural dengan tetap menjamin kelanjutan proses hukum.
“Kalau kita bicara diskresi, itu bukan berarti keputusan yang menabrak aturan. Yang kami lakukan ini sesuai aturan. Perkara tetap kami proses tuntas, bukan perkara dihentikan,” tandasnya.