Polres Bungo Tetapkan Mashuri Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar

Dimana rincian kerugiannya mencakup Rp751.801.547 pada tahun 2021, dan Rp449.629.735 pada tahun 2022. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk Pelaku diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar sesuai Pasal 2 ayat 1.

Bacaan Lainnya

“Sementara Pasal 3 memberikan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar,” tegasnya.(MJ/V1)

 

Sumber : Metrojambi

Pos terkait