Perusahaan di Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, DPRD Akan Tindakan Tegas Jika Terbukti

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Afuan Yuza Putra
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Afuan Yuza Putra

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, tepatnya pada Bab V ayat 3.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kadisnaker Provinsi Jambi, Dodi Hariyanto Parmin, menyatakan bahwa ada 2 pengaduan yang diterima oleh pihaknya hingga saat ini.

Bacaan Lainnya

Namun, satu kasus sudah terselesaikan lewat jalur mediasi dan ijazah ataupun dokumen pekerja sudah dikembalikan ke yang bersangkutan.

“Sedangkan 1 lagi menunggu waktu pengembalian. Namun sudah ada kesepakatan untuk dikembalikan,” kata Dodi.

Pos terkait