Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, tepatnya pada Bab V ayat 3.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kadisnaker Provinsi Jambi, Dodi Hariyanto Parmin, menyatakan bahwa ada 2 pengaduan yang diterima oleh pihaknya hingga saat ini.
Namun, satu kasus sudah terselesaikan lewat jalur mediasi dan ijazah ataupun dokumen pekerja sudah dikembalikan ke yang bersangkutan.
“Sedangkan 1 lagi menunggu waktu pengembalian. Namun sudah ada kesepakatan untuk dikembalikan,” kata Dodi.