Hafiz Fattah juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara legalitas yang dikantongi PT SAS dengan tata ruang wilayah saat ini. PT SAS disebut mengantongi izin sejak tahun 2015, sementara berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Aur Kenali dan Penyengat Rendah telah ditetapkan sebagai wilayah permukiman, bukan zona industri berat atau tambang.
“Izin mereka itukan tahun 2015, sementara RTRW itu tahun sebelumnya. Ini sedang kita pelajari, apakah bisa aturan di tanggal selanjutnya mengatur mundur, ternyata tidak bisa,” pungkasnya.






