Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan Tentang Konglomerasi Keuangan dan Perintah Tertulis

2) POJK No. 18 /POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank; dan

3) POJK No. 40 /POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan LJK Nonbank.

Bacaan Lainnya

adapun ketentuan pelaksana dari ketiga POJK tersebut di atas masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait