Tujuan Laporan Keuangan SKPD dan LKPD tahun 2024 adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang transparan, akuntabel, dan relevan guna mendukung pengambilan keputusan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, mengevaluasi kinerja keuangan daerah, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ujar Sri.
Kata Sri penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan wujud pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
“Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan sesuai amanat Undang/undang,” katanya.