“Pemutihan pokok hanya diberikan kesempatan untuk kendaraan yang mati pajak hanya satu kali selama kendaraan beroperasi di jalan raya,” tegasnya.
Selain pemutihan, Pemprov Jambi juga menyiapkan insentif khusus bagi masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu.
“Kita memberikan insentif kepada yang taat pajak berupa diskon 2,5 persen untuk roda empat dan 5 persen untuk roda dua dari ketetapan pajak,” tutup Agus.