Kebijakan ini hadir di tengah tantangan serius fiskal daerah. Menurut Sudirman, tahun depan Pemprov Jambi akan mengalami pemangkasan dana transfer pusat sebesar Rp1,5 triliun, sehingga nilai APBD 2026 diperkirakan hanya akan mencapai Rp3,6 triliun.
Menurut Sudirman, tahun depan Pemerintah Provinsi Jambi mengalami pemangkasan anggaran dana transfer pusat mencapai Rp1,5 triliun. Pemangkasan tersebut membuat nilai APBD tahun 2026 berada di angka Rp3,6 triliun.
Oleh karena itu, Pemprov Jambi harus bergerak cepat mencari sumber PAD baru agar roda pembangunan tetap berjalan. Selain pajak alat berat, pemerintah juga tengah mengupayakan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas melalui skema Participating Interest (PI) 10 persen.
“Akibat penurunan APBD Provinsi akan berdampak pada program dan kegiatan. Seperti penyaluran hibah dan penyaluran bantuan keuangan. Karena itu, kita juga harus berupaya untuk mencari sumber-sumber pendapatan asli daerah,” tutup Sekda Sudirman.