VOJNEWS.ID – Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi berencana untuk kembali membuka angkutan batubara melalui jalur darat. Rencana pembukaan angkutan batubara melalui jalur darat ini disampaikan langsung oleh Asisten ll Setda Provinsi Jambi, Johansyah saat dikonfirmasi pada Jum’at (3/1/2024) di Ex-Arena STQ Bandara.
“Kemarin kita sudah melakukan rapat yang dipimpin langsung oleh pak Gubernur Jambi, inti dari rapat itu pak Gubernur meminta saran dan pendapat terkait dengan kondisi batubara kita yang secara korolasi dalam pertumbuhan ekonomi itu berpengaruh besar. Dari hasil rapat itu, dirancang dengan betul rencana pembukaan jalur darat dan sungai tetap dipakai juga. Mengingat, dari pertumbuhan ekonomi itu sangat berpengaruh besar,” kata Johansyah.
“Ini kita lagi mengkaji dengan pihak Polda, ini merupakan kehati-hatian dari pemerintah provinsi jangan sampai nantinya kebijakan diambil justru mengakibatkan macet total. Kami tentunya membuat kesepakatan atau komitmen dari para pengusaha dan masyarakat pemilik kendaraan yang harus mengikuti aturan apabila jalur darat nantinya akan dibuka, jangan sampai mereka hanya berpikir untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Ini terus kita kaji, apakah perlu jalur darat,” sambungnya.
Dijelaskan oleh Johansyah, rencana pembukaan angkutan batubara lewat jalur darat ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi yang saat ini mengalami penurunan.
“Ingub ini memang sudah berlaku lebih dari satu tahun ya, kita sudah melihat bahwa efektivitas dari Ingub ini sangat efektif. Namun, dari sisi lain produksi batubara juga penyumbang salah satu indikator pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asisten ll Setda Provinsi Jambi itu mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi Jambi bersama forkopimda akan merevisi kembali Ingub Jambi nomor 1/INGUB/DISHUB/ apabila rencana pembukaan angkutan batubara lewat jalan darat disetujui.
“Peluang Ingub ini akan kita revisi apabila rencana jalur darat dalam pengawasan ketat akan dijalankan. Mudah-mudahan kedepannya kita bersama forkopimda melakukan menyimpulkan langkah apa yang harus kita ambil agar produksi batubara tercapai, dan masyarakat dapat terbantu perekonomiannya,” tutur Johansyah.
“Kalau memang disetujui, itu yang harus dilakukan. Nanti kita akan buat fakta integritas baik itu dari pengusaha batubara, kemudian dari masyarakat yang memiliki kendaraan, dan terkait izin pengangkutan batubara itu. Kalau mereka melanggar, izin pengangkutan akan dicabut beserta dengan izin dari Kementerian ESDM bisa dicabut,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sampai saat ini Pemprov masih merujuk pada Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tanggal 2 Januari 2024 yang mengatur lalu lintas angkutan batubara yang dilarang beroperasi menggunakan jalur umum.
Adapun angkutan batubara yang dilarang melintasi jalur umum mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.