VOJNEWS.ID – Pernyataan menohok dilontarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, terkait insentif yang diberikanya ke bawahannya dengan nilai yang fantastis di anggap wajar. Nilai yang diberikan tak tangung tanggung mencapai hampir 82 persen dari total pendapatan parkir selama 2024.
Padahal, keputusan Kadishub Kota Jambi Saleh Ridho nomor 07 tahun 2024 dinilai mengangkangi perwal nomor 10 tahun 2022 dan Perwal Jambi nomor 34 tahun 2023 tentang ketentuan penerima dan besarnya pembayaran insentif melalui keputusan daerah.
Dalam LHP BPK perwakilan Jambi 2024 menjelaskan permasalahan pemberian insentif tersebut mengakibatkan pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah belum memenuhi asas kepatuhah, kewajaran dan rasionalitas yang disesuaikan dengan besarnya tanggung Jawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
Terpisah Kadishub Kota Jambi Saleh Ridho menunjukan ucapan yang tidak sesuai dengan temuan BPK tahun 2024 itu. Menurutnya, besaran insentif tersebut tidak melanggar aturan dan sah secara hukum.
“Kenapa Kabid dapat besar? Itu tidak besar sebenarnya. Itu sah, bukan korupsi. Dalam Undang-Undang ada aturannya,” kata Saleh Ridho kepada vojnews.id, Senin (14/7/2025).
Ridho menjelaskan, pembagian insentif telah diatur untuk pejabat seperti Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Kepala Dinas, termasuk besaran potongan yang berlaku. Sisanya, diberikan kepada pejabat teknis yang bertanggung jawab di bidang masing-masing.