Skema penyelesaian perkara di luar pemidanaan penjara dinilai mampu mengurangi beban Lapas sekaligus menghadirkan keadilan yang lebih humanis.
“Tahun 2026 mudah-mudahan restorative Justice menjadi salah satu jawaban terkait dengan masalah Overcrowding,” pungkasnya.
Pemerintah dan aparat penegak hukum pun diharapkan memperkuat sinergi dalam mendorong kebijakan pemidanaan yang lebih proporsional, agar Lapas tidak lagi menjadi muara persoalan kelebihan kapasitas, melainkan benar-benar berfungsi sebagai tempat pembinaan dan reintegrasi sosial.






