VOJNEWS.ID – Persoalan kelebihan kapasitas atau overcrowding di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi masih menjadi pekerjaan rumah serius yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan berkelanjutan. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap efektivitas pembinaan warga binaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa overcrowding bukan sekadar persoalan teknis, melainkan masalah fundamental yang harus diselesaikan secara terstruktur.
“Overcrowding sampai saat ini masih dirasakan dan perlu penanganan secara serius, terstruktur, dan fundamental. Sehingga hal ini menjadi bagian yang mengurai dan mendukung proses pembinaan di Lapas berjalan,” ujar Rahmat Gumilar, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, salah satu penyebab utama kondisi tersebut adalah ketidakseimbangan antara jumlah penghuni Lapas dengan ketersediaan petugas pemasyarakatan. Ketimpangan ini tidak hanya membebani sistem pengamanan, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan dan pembinaan terhadap warga binaan.
Berdasarkan data terkahir pada Agustus 2025 lalu di Lapas kelas llA Jambi, ada sekitar 1.500 warga binaan. Sebagai langkah jangka menengah hingga panjang, Rahmat Gumilar berharap penerapan restorative justice dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan angka hunian Lapas.






