Modus yang digunakan tersangka diduga dengan cara meminta korban untuk memijat, sebelum kemudian merayu mereka.
“Perilaku tersangka mulai terungkap setelah para korban pindah dari lingkungan pondok pesantren,” jelas Frans.
Dari hasil pemeriksaan, kedua korban mengaku telah mengalami tindakan tidak senonoh dari tersangka sebanyak beberapa kali. Polisi saat ini masih mendalami seluruh kronologi kejadian guna melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah disahkan menjadi Undang-Undang. Ia juga dikenakan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
“Ancaman pidana terhadap pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas AKP Frans.