Oknum Bhayangkari di Jambi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Hingga Rp 4,5 M

Oknum Bhayangkari di Jambi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan hingga Rp 4,5 milliar
Oknum Bhayangkari di Jambi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan hingga Rp 4,5 milliar

” Pada saat tersebut tersangka menjelaskan kepada korban bahwa si korban bisa memperoleh Casback dari total dana yang akan dicairkan dari Shopee sebanyak 30% hinga 40% dalam kurun waktu 14-25 hari jika dana itu dijadikannya sebagai dana talangan untuk orang-orang yang membutuhkan uang cepat dalam Proses pencairan dana pada Shopee.” Jelas Dir Reskrimum Polda Jambi

Selain itu tersangka juga melakukan tipu daya dengan mengklaim jika Casback/bonus yang akan diperoleh korban itu akan didapat dari pengumpulan Koin-koin pada aplikasi Shopee dan hasil sebagai Afiliate (komisi Promosi) melalui transaksi-transaksi yang dilakukan tersangka pada akun Shoope miliknya.

Bacaan Lainnya

“Atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHPidana. Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.” Tutupnya

 

Pos terkait