MK Telah Terima 251 Permohonan Sengketa Pilkada Serentak 2024

Gedung MK Jakarta

Sampai saat ini, MK belum mengajukan sengketa atas kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sendiri dalam Pilkada Jakarta 2024. Sebelum ini, tim kuasa hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) telah mengunjungi Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin, 9 Desember, untuk berkonsultasi tentang pendaftaran permohonan.

Setelah KPU DKI Jakarta menetapkan hasil pada Minggu 8/12, pihak Rido memiliki waktu sampai Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Diketahui bahwa Pramono-Rano mengumpulkan 2.183.239 suara, atau 50,07%, dalam pemilihan Jakarta 2024.

Bacaan Lainnya

Pasangan calon jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara, atau 10,53%, sementara Rido sendiri memperoleh 1.718.160 suara, atau 39,4% (MI/V1).

Pos terkait