Laporan Terhadap Jurnalis Soal Berita Dewan Batanghari Dinilai Salah Alamat, Advokat: Ini Bukan Pidana!

Heriyanto, S.H., C.L.A,
Heriyanto, S.H., C.L.A,

“Menjerat jurnalis dengan pidana hanya bisa dilakukan jika ada unsur pemerasan, penyalahgunaan profesi, atau pelanggaran etika berat. Sebelum itu, seharusnya pelapor memahami dulu UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers,” tegasnya.

Lebih lanjut, Heriyanto menyampaikan bahwa jika pelaporan tersebut dianggap merugikan media secara sepihak, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum balik demi memperoleh keadilan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Astok selaku pimpinan lmp-inews.com menyatakan bahwa dirinya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ilhamsyah sebelum berita dimuat. Namun, permintaan pertemuan tidak kunjung mendapat respons.

“Saya tidak gentar. Seluruh proses akan kami serahkan ke kuasa hukum. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga siap jika harus melaporkan balik. Produk jurnalistik dilindungi undang-undang, dan seharusnya pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur klarifikasi dan Dewan Pers terlebih dahulu,” tegas Astok.

 

Pos terkait