Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Farmin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait kasus ini di wilayah Kota Jambi.
“Ada laporan yang masuk ke kami dan masih dalam proses penyelesaian. Ada yang sudah ditembuskan langsung ke provinsi dan meminta bantuan dari pengawas ketenagakerjaan,” ungkap Dodi.
Selaras dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Dodi menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan. Ia menekankan cukup dibuat perjanjian kerja yang disepakati kedua belah pihak, tanpa perlu menahan dokumen penting milik karyawan.
“Kami sudah mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk tidak lagi menerapkan dengan jaminan Ijazah, cukup dengan perjanjian kerja dan ditandatangani dengan kedua belah pihak itu cukup mengikat,” tegasnya.