“Harapan kami, kasus ini segera ditindak tegas. Bukan hanya menyoroti luasan lahan, tetapi juga menjerat aktor-aktor penguasa lahan dan pengelolaan ilegal yang sudah berjalan lama. Mereka harus dipidana sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera,” tegas Mirza.
PRI Bumi menilai langkah Kejari Tanjabtim melibatkan Satgas PKH merupakan momentum penting. Satgas dinilai memiliki kewenangan penuh untuk mengurai keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan kejahatan terorganisir yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, Ahin alias Ediyanto belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan tersebut.