VOJNEWS.ID, JAMBI – Dugaan pengemplangan pajak di sektor kehutanan Provinsi Jambi, kali ini tertuju pada PT MPG yang mengelola kawasan hutan produksi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Sejak tahun 2005, perusahaan yang disebut-sebut dikendalikan oleh Ahin Cs itu diduga menggarap kawasan hutan produksi tanpa memenuhi kewajiban fiskal, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan data Yayasan PRI Bumi Provinsi Jambi, pada Peta TORA tahun 2020 tercatat ±674 hektare kawasan hutan produksi masuk dalam penguasaan PT MPG. Namun temuan lapangan memperlihatkan adanya kegiatan ilegal tambahan yang mencapai sekitar 1.200 hektare dari areal hutan produksi tersebut. Perluasan ini berlangsung sejak 2005 dan hingga kini belum terpantau adanya transparansi pembayaran pajak serta pungutan resmi yang semestinya disetorkan kepada negara.
“Dari hasil overlay data TORA 2020 dengan kondisi di lapangan, kami menemukan kurang lebih 674 hektare kawasan hutan produksi dikuasai PT MPG, ditambah sekitar Ratusan hektare lainnya yang dikuasai dengan kegiatan usaha yang mereka gunakan ilegal sejak 2005. Kegiatan ini jelas mengabaikan kewajiban fiskal dan berdampak langsung terhadap hilangnya potensi penerimaan negara,” tegas Kms Chairudin Direktur Eksekutif Yayasan PRI Bumi, Selasa (26/08/2025).
Dugaan pengemplangan pajak ini tidak hanya mencakup pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor kehutanan, tetapi juga pungutan negara dari sektor kehutanan, yakni Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Selain itu, aktivitas penebangan kayu dan peredaran log yang diduga berlangsung selama hampir dua dekade diperkirakan juga tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan badan.
Berdasarkan perhitungan indikatif yang disusun PRI Bumi, potensi kehilangan pajak dan pungutan negara bisa dihitung dalam tiga skenario. Pada skenario konservatif, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp87 miliar. Dalam skenario moderat, nilainya naik menjadi sekitar Rp137 miliar. Sementara skenario agresif yang memperhitungkan produktivitas kayu lebih tinggi dan tarif pungutan maksimal bisa mencapai Rp202 miliar.
Metodologi perhitungan dilakukan dengan mengalikan luas kawasan (674 hektare hutan produksi dan lahan lainnya yang dikelola secar illegal dengan tarif PBB tahunan, ditambah estimasi volume kayu yang terambil kurun waktu 15 tahun dengan rata-rata 100–150 meter kubik per hektare. Nilai jual kayu kemudian diproyeksikan dengan PPN 10 persen, sehingga menghasilkan total indikasi pengemplangan pajak di angka ratusan miliar.
Fakta ini semakin menguatkan indikasi bahwa praktik penguasaan lahan hutan produksi di Tanjabtim oleh PT MPG bukan sekadar masalah tata kelola kehutanan, tetapi juga kejahatan fiskal yang merugikan negara. Sejak 2005 hingga kini, tidak ditemukan catatan jelas mengenai pembayaran pajak dan pungutan oleh perusahaan yang dikaitkan dengan Ahin Cs tersebut di Provinsi Jambi.
PRI Bumi mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga aparat daerah, untuk segera melakukan audit menyeluruh. Audit itu harus meliputi verifikasi batas kawasan hutan produksi, legalitas izin pengelolaan, volume kayu dan hasil perkebunan yang diproduksi, serta rekonsiliasi pembayaran pajak dan pungutan negara.
Selain itu, PRI Bumi juga merekomendasikan penggunaan citra satelit multitemporal untuk memeriksa aktivitas alih fungsi hutan sejak 2005. Data ini diharapkan bisa menjadi bukti kuat dalam menelusuri potensi pengemplangan pajak dan dugaan tindak pidana kehutanan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ahin Cs belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengemplangan pajak ini. Vojnews.id masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi.

