Ironisnya, ternyata IY dan Z adalah mantan guru di SMKN 3 Kota Jambi. Sedangkan Z ialah guru bimbingan konseling atau BK di SMPN 1 Kota Jambi, yang seharusnya mereka berdua dapat menjadi contoh dalam hal moral, etika, dan perilaku.
Pengeroyokan terjadi pada Kamis sore 9 Januari 2025. Bermula ketika MRRU berusaha menemui putranya di rumah mertuanya, di perumahan Aurduri, Kelurahan Buluran Kenali, Telanaipura, Kota Jambi, sebelum ia berangkat umroh.
Ia mengalami berbagai bentuk kekerasan berupa tinjuan, pukulan, cekikan cengkeraman dengan menggunakan cincin batu yang cukup tajam, cakaran, bahkan hingga membuat bajunya robek, dan berupaya untuk meloroti celana MRRU di tempat umum.
Pengeroyokan dilakukan WIP, IY, dan Z itu disaksikan oleh banyak orang, juga beredar di media sosial hingga jadi bahan sorotan masyarakat.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, visum medis telah dilakukan untuk memberikan bukti fisik terkait kekerasan yang dialami oleh MRRU. Ia pun harus menjalani perawatan intensif di RSUD Raden Mattaher Jambi. Bukan hanya itu, insiden sebelumnya juga pernah terjadi, ketika adik WIP yang berinisial A diduga pernah mengancam MRRU dengan menggunakan senjata tajam di rumah yang sama.
Kasus MRRU dapat menjadi momentum bagi semua pihak, terutama pemerintah, untuk berpikir serius tentang perlindungan terhadap hak asasi manusia dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.