Dianggap Warga Kurang Bermasyarakat, Ketua DPRD Kota Jambi Warning Lurah Penyengat Rendah

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly beri peringatan terhadap Lurah Penyengat Rendah
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly beri peringatan terhadap Lurah Penyengat Rendah

VOJNEWS.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi akan memberikan peringatan terhadap Lurah Penyengat Rendah yang dianggap kurang bermasyarakat di lingkungan wilayah kerjanya.

Hal ini terbukti usai beberapa waktu lalu warga RT 08 Kelurahan Penyengat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi mengeluh terhadap kinerja Lurah.

Bacaan Lainnya

Untuk Lurah belum ada turun. Saya mohon kepada pak Lurah, Camat ataupun Walikota mtokong perhatikan kami yang di bawah ini,” ujar Abdillah, Rabu (12/3/2025) sore.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly akan memberikan peringatan terhadap Lurah Penyengat Rendah yakni, Abdul Aris Ramadhani.

“Menyikapi hal itu, tentunya perwakilan pemerintahan harus peka terhadap kejadian apapun yang ada di wilayah tersebut. Pak Walikota Jambi juga menegaskan kepada lurah untuk meminimalisir kejadian-kejadian harus tetap direspon,” kata Kemas Faried.

“Nanti akan ada warning dan peringatan,” tambahnya.

Sebelumnya, Camat Telanaipura telah berjanji akan menegur Lurah Penyengat Rendah terkait dengan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Nanti saya tegur Lurahnya,” ujar Camat Telanaipura, Rizalul Fikri.

Selain itu, Walikota Jambi telah menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk siap siaga selama 24 jam. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya warga yang terkena musibah akibat curah hujan yang tinggi.

Pemkot Jambi telah menetapkan status siaga dua dengan ketinggian air mencapai 14,88 meter dan mendekati siaga satu 15 meter.

Saat ini, terdapat sekitar 107 rumah yang terendam banjir di 5 Kecamatan di Kota Jambi.

Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pos terkait