“Dan mereka dinyatakan kelompok yang harus direhab tentunya dilakukan pengawasan oleh APH (aparat penegak hukum) dan dilakukan assesment sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh penggunaan narkoba,” jelas mantan Kabareskrim Polri itu.
Listyo tidak ingin upaya keadilan restoratif malah jadi ajang akal-akalan para pengedar atau bandar. Maka dari itu, dia meminta agar pengawasan untuk restorative justice diperketat.
“Sehingga kita tidak ingin ini menjadi modus bagi para pengguna, dia menggunakan kesempatan ini seolah olah ikut rehab, supaya tidak diproses. Namun kemudian dia tidak sembuh atau dia terus melakukan,” pungkas jenderal polisi bintang empat itu. (*)