“Petugas lapas akan mengikuti alur saja, gak bisa kalapas memaksa nara pidana untuk memilih salah satu pasangan calon. Apabila nanti ketahuan, maka petugas tersebut akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Diketahui, ada sebanyak 12 TPS yang tersebar di beberapa lapas Kabupaten/Kota Provinsi Jambi.
Dihitung secara keseluruhan dari 12 TPS tersebut, terdapat 5.575 nara pidana yang terdaftar pada Pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Jambi.