Terbukti juga bahwa CV. PP mengirim uang dengan nilai fantastis sejumlah 178.423.724 rupiah. Hal ini tercatat dalam rekening keluar pejabat rumah sakit inisial NP. Mirisnya lagi, mutasi uang tersebut tidak dapat dibuktikan dengan catatan dengan nota belanja terhadap ke empat distributor.
Atas hal tersebut, media ini menyimpulkan, berdasarkan UU No. 31/1999 jo. 20/2001 melarang suap, gratifikasi dan penayalahgunaan wewenang, selain itu pejabat RSUD KH Daud Arif juga semena-mena melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tentang pejabat harus menjaga netralitas dan integritas, serta tidak menyalahgunakan wewenang.
Dampak persoalan ini harus mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hokum seperti Kejakasaan Negeri Tanjung Jabung Barat untuk menindak pejabat dan persuhaan dengan sengaja ataupun tidak sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, Direktur RSUD KH Daud Arif belum memberikan klarfikasi terkait pejabat nya yang melakukan dugaan praktik gelap belanja nutris tahun 2024 tersebut.