Jejak Uang Nutrisi RSUD KH Daud Arif, Ratusan Juta Dibelanjakan Pejabat Bukan Penyedia

RSUD KH Daud Arif, Doc
RSUD KH Daud Arif, Doc

VOJNEWS.ID  – Pengadaan bahan makanan berdasarkan pesanan dari bagian instalasi Gizi RSUD KH daud Arif tertanggal 3 Januari 2024 dengan nilai angaraan kurang lebih 1.6 Milyar rupiah. Dari nilai tersebut terdapat belanja bahan basah dan kering pasien.

Dalam pengadaan bahan makanan itu, CV. PP sebagai penyedia yang dimenangkan melalaui system lelang e catalog. Ketentuan mengingakat pada penyedia ditunjuk yakni memngirim bahan makanan basan dua kali seminggu dan bahan makaan kering skali sebulan, dengan pembayaran setaiap bulan dari RSUD KH Daud Arif.

Bacaan Lainnya

Media ini mendapat dokumen yang berisikan pembayaran terjadi pada tanggal 12 Desember 2024 dengan nomor 07271/BUD/2024 metode pembayaran lansung ke CV. PP. Namun setelah, tunjuk dan di transfer, belanaja tidak dilakukan oleh CV.  PP melainkan pejabat internal RSUD Inisial NP. Bahkan CV. PP melancarkan uang belanja produk nutrisi itu dengan melakukan transfer uang ke NP.

Selanjutnya, Pejabat RSUD KH Daud Arif Inisial NP melancarkan aksinya dengan belanja ke empat penyedia di Jambi. Produk nutrisi tersebut dibeli oleh NP melalui yang di klaim distributor susu  yaitu Nst, Otk, Klb, dan Abt yang berlokasi di Kota Jambi.

Terbukti juga bahwa CV. PP mengirim uang dengan nilai fantastis sejumlah 178.423.724 rupiah. Hal ini tercatat dalam rekening keluar pejabat rumah sakit inisial NP.  Mirisnya lagi,  mutasi uang tersebut tidak dapat dibuktikan dengan catatan dengan nota belanja terhadap ke empat distributor.

Atas hal tersebut, media ini menyimpulkan, berdasarkan UU No. 31/1999 jo. 20/2001 melarang suap, gratifikasi dan penayalahgunaan wewenang, selain itu pejabat RSUD KH Daud Arif juga semena-mena melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tentang pejabat harus menjaga netralitas dan integritas, serta tidak menyalahgunakan wewenang.

Dampak persoalan ini harus mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hokum seperti Kejakasaan Negeri Tanjung Jabung Barat untuk menindak pejabat dan persuhaan dengan sengaja ataupun tidak sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, Direktur RSUD KH Daud Arif belum  memberikan klarfikasi terkait pejabat nya yang melakukan dugaan praktik gelap belanja nutris tahun 2024 tersebut.

Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pos terkait