Selain itu, polisi juga mengidentifikasi seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pemasok sabu kepada J. Dalam jaringan ini, J menerima sabu dari A dengan jaminan dari kakaknya, MA. Selanjutnya, F ditugaskan untuk menjemput barang haram tersebut dan menyerahkan sebagian kepada J.
“Dalam jaringan ini, J adalah orang yang menerima sabu dari pemasok dengan jaminan dari MA. Sementara F bertugas menjemput sabu tersebut atas perintah J, lalu sebagian barang diserahkan kepada F,” jelas Ipda Deddy.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.