VOJNEWS.ID – Setelah sempat tertunda dua kali, sidang perkara narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati atau Ratu Narkoba Jambi akhirnya mencapai babak penting di Pengadilan Negeri Jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menuntut hukuman mati bagi terdakwa yang disebut sebagai pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (24/7/2025), JPU M Asri membacakan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Menurut JPU, Helen terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir.
“Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi. Bertentangan dengan pemberantasan tindak pidana narkotika. Berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Tidak ada hal yang meringankan,” ujar Asri.
JPU pun menuntut supaya majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan terdakwa Helen Dian Krisnawati sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir sebagaimana dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati berupa pidana penjara mati dan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar penuntut umum.