VOJNEWS. ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi bersama Pemerintah Daerah akan melaksanakan operasi penertiban kendaraan mati pajak di berbagai wilayah di Provinsi Jambi.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menyampaikan bahwa razia akan berlangsung secara bertahap mulai 21 hingga 25 April 2025, dan akan dilanjutkan kembali pada 28 dan 29 April 2025.
“Sebanyak 10 personel akan kami terjunkan melalui surat perintah tugas (SPT), dengan tujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).