Pokir, dimasukkan kedalam e-planning bagi daerah yang telah memilik SIPD dan Pokir yang disampaikan setelah melewati batas waktu, akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.
“Kerawanan korupsi pokir, tidak terencana dengan baik, Mark up anggaran, proyek ditentukan oleh calon penyedia, calon penyedia memiliki hubungan keakraban, anggaran pokir gelondongan, mark up harga satuan, suap/gratifikasi, bantuan kepentingan benturan kepentingan, suap dalam rangka pemenangan calon penyedia, perdagangan pengaruh dan benturan kepentingan, kualitas tidak sesuai karena sebagian digunakan untuk suap atau gratifikasi dan pengawasan tidak optimal karena benturan kepentingan,” kata Agung.
Dalam capaian MCP dari 11 Kabupaten Kota se Provinsi Jambi tahun 2024, KPK mengungkapkan bahwa Skor paling tinggi diraih oleh Pemkab Kabupaten Tanjabtim dan paling rendah diraih oleh Pemprov Jambi.
“Dari alat ukur, survei penilaian integritas (output – outcame) indeks rata rata SPI Provinsi Jambi tahun 2024 adalah 69,02,” jelasnya.