“Sampai saat ini yang terbukti itu baru pencurian closed-nya, dan apakah dia adalah pelaku pencurian sebelumnya, masih kita dalami,” ujar Hedi.
Kini, Indra ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian yang disertai keadaan yang memperberat hukuman).