KOTA JAMBI – Fakta mengejutkan terungkap di balik persoalan banjir yang kerap melanda Kota Jambi bukan faktor curah hujan tinggi, tetapi juga oleh lemahnya perencanaan teknis pengendalian banjir yang tidak sepenuhnya berbasis kondisi riil lapangan. Salah satu faktor krusial yang berkontribusi terhadap persoalan tersebut adalah tidak dilaksanakannya survei lapangan secara faktual oleh tenaga ahli dalam penyusunan dokumen perencanaan pengendalian banjir Kota Jambi.
Dari dokumen yang dihimpun vojnews.id, Penyusunan Master Plan Pengendalian Banjir Kota Jambi Tahun Anggaran 2024, terdapat sejumlah tenaga ahli tidak melaksanakan survei lapangan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Kondisi itu dinilai berpotensi menjadi salah satu penyebab perencanaan pengendalian banjir tidak berjalan efektif.
Kegiatan penyusunan master plan tersebut dilaksanakan oleh PT NP berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 01/SP/PRC/SDA/DPUPR/APBD/2024 tertanggal 3 Juni 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp2.853.906.000,00. Masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama 180 hari kalender, mulai 3 Juni hingga 29 November 2024, dan secara administratif dinyatakan telah selesai 100 persen melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).
Ditemukan, bahwa pengendalian banjir Kota Jambi yang menghasilkan dampak disejumlah titik wilayah di kota Jambi hari ini, tidak dilakukannya, survei lapangan, tenaga ahli tidak memperoleh data aktual mengenai kondisi jaringan drainase, seperti penyempitan saluran, sedimentasi, bangunan liar di atas drainase, serta titik-titik sumbatan aliran air. Akibatnya, perencanaan yang disusun hanya mengandalkan data sekunder dan asumsi di atas kertas, yang kerap tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Ketiadaan survei topografi juga berdampak pada kesalahan pemetaan elevasi dan kemiringan lahan. Dalam konteks Kota Jambi yang memiliki wilayah dataran rendah dan aliran sungai yang dipengaruhi pasang surut, ketidaktepatan data elevasi dapat menyebabkan desain saluran air gagal mengalirkan debit air hujan secara optimal, sehingga air meluap ke permukiman warga.
Selain itu, tidak dilaksanakannya survei bathimetri mengakibatkan perencanaan pengendalian banjir tidak didukung oleh data kedalaman dan kapasitas badan air, seperti sungai dan kanal. Kondisi pendangkalan sungai yang tidak terpetakan secara akurat berpotensi membuat rekomendasi normalisasi sungai menjadi tidak tepat sasaran dan tidak efektif dalam mengurangi risiko banjir.
Hasil konfirmasi kepada ketua tim, tenaga ahli, dan unsur pelaksana lainnya dari dokumen itu, mengungkap bahwa sebagian pekerjaan survei lapangan tidak dilaksanakan secara faktual, meskipun biaya tenaga ahli tetap dibayarkan oleh Pemerintah Kota Jambi. Bahkan ada kelebihan pembayaran sebesar Rp102.110.000,00 yang berasal dari pembayaran jasa tenaga ahli pada kegiatan survei lapangan yang tidak dilakukan. Nilai tersebut menunjukkan kerugian keuangan daerah.
Sejumlah survei seperti, penelusuran dan inventarisasi jaringan drainase, survei topografi, serta survei bathimetri. Dalam kegiatan tersebut, tenaga ahli seperti Ahli Sumber Daya Air, Ahli K3, dan Ahli Geodesi tercatat tidak melaksanakan survei lapangan sesuai ketentuan.
Absennya survei lapangan berdampak serius terhadap kualitas dokumen master plan pengendalian banjir yang menjadi acuan pemkot Jambi. Tanpa data lapangan yang akurat, perencanaan teknis dinilai tidak mencerminkan kondisi riil wilayah rawan banjir di Kota Jambi, sehingga rekomendasi pengendalian banjir berpotensi tidak tepat sasaran.
Temuan ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kota Jambi untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek strategis, khususnya yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepentingan publik seperti pengendalian banjir. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkot Jambi maupun PT NP belum memberikan pernyataan resmi terkait evaluasi kinerja tenaga ahli yang dinyatakan tidak melaksanakan survei lapangan tersebut.






