VOJNEWS.ID – Polresta Jambi telah mengkonfirmasi bahwasanya memang benar pihaknya telah memanggil Kepala Sekolah SMP N 7 Kota Jambi atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran (TA) 2025 serta indikasi adanya pungutan liar (Pungl).
Kebenaran ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy pada Jum’at malam (7/2/2025).
Ipda Deddy menjelaskan kasus dugaan korupsi dan pungli yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Jambi ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami telah meminta dokumen terkait dana BOS berdasarkan surat permintaan dokumen tertanggal 6 Februari 2024. Namun, dokumen tersebut belum diserahkan pihak sekolah karena mereka baru selesai menjalani pemeriksaan rutin oleh BPK dan Inspektorat Kota Jambi,” jelas Ipda Deddy.
Lebih lanjut, Tipidkor Polresta Jambi akan mengusut kasus dugaan korupsi dan pungli ini hingga tuntas.