“Saat kami tinjau ke lapangan, progres pengerjaan jalan khusus masih sangat rendah,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Jambi, Sinta Hendra, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mengambil sampel air. Hasil uji laboratorium diserahkan langsung ke pihak kepolisian.
Ia menambahkan, aspek teknis dalam penanganan tambang seperti reklamasi menjadi tanggung jawab Inspektur Tambang.
“Contohnya, kalau ada genangan air di lubang tambang, kenapa tidak ditutup? Inspektur tambang yang lebih tahu. Kalau menurut mereka, masih ada potensinya,” jelas Hendra.
Kasus ini menjadi sorotan DPRD Jambi sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.