Dokumen Karyawan Bukan Jaminan: Disnakertrans Jambi Tegaskan Larangan Tahan Ijazah

Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Dody Haryanto Farmin ( pakaian batik)
Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Dody Haryanto Farmin ( pakaian batik)

“Kami sudah mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk tidak lagi menerapkan dengan jaminan Ijazah, cukup dengan perjanjian kerja dan ditandatangani dengan kedua belah pihak itu cukup mengikat,” tegasnya.

Meski penahanan ijazah tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Dody menuturkan bahwa tindakan tersebut bisa masuk ranah pidana, terutama jika ijazah tersebut hilang atau mengalami kerusakan.

Bacaan Lainnya

“Walaupun tidak muncul di dalam ketenagakerjaan, namun akibat hukum muncul bisa perdata dan pidana,” pungkasnya.

 

Pos terkait