Dokumen Karyawan Bukan Jaminan: Disnakertrans Jambi Tegaskan Larangan Tahan Ijazah

Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Dody Haryanto Farmin ( pakaian batik)
Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Dody Haryanto Farmin ( pakaian batik)

VOJNEWS.ID – Praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan kembali mencuat dan menjadi perhatian serius Kementerian Ketenagakerjaan serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Dody Haryanto Farmin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait kasus ini, khususnya di wilayah Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

“Ada laporan yang masuk ke kami dan masih dalam proses penyelesaian. Ada yang sudah ditembuskan langsung ke provinsi dan meminta bantuan dari pengawas ketenagakerjaan,” ujar Dody kepada vojnews.id, Kamis (24/4/2025), di Kantor Gubernur Jambi

Dody menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan. Ia menekankan cukup dibuat perjanjian kerja yang disepakati kedua belah pihak, tanpa perlu menahan dokumen penting milik karyawan.

“Kami sudah mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk tidak lagi menerapkan dengan jaminan Ijazah, cukup dengan perjanjian kerja dan ditandatangani dengan kedua belah pihak itu cukup mengikat,” tegasnya.

Meski penahanan ijazah tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Dody menuturkan bahwa tindakan tersebut bisa masuk ranah pidana, terutama jika ijazah tersebut hilang atau mengalami kerusakan.

“Walaupun tidak muncul di dalam ketenagakerjaan, namun akibat hukum muncul bisa perdata dan pidana,” pungkasnya.

 

Pos terkait