Dokter RSUD Raden Mattaher Jambi Kembali Berulah: Berpotensi Sengketa Medis

Salah satu korban dokter spesialis Ortopedi di RSUD Raden Mattaher Jambi
Salah satu korban dokter spesialis Ortopedi di RSUD Raden Mattaher Jambi

“Tentunya kewajiban RSUD tidak bisa lepas tangan begitu saja, karena ini dilakukan di tempatnya, ya RSUD harus bertanggung jawab,” bebernya.

Sementara untuk organisasi atau forum IDI sendiri, Deden menyampaikan akan ada teguran jika terbukti kebenaran itu, kepada personal dokternya. “Sekarang kita masih pengolahan data, dan kita melakukan investigasi ke rumah sakit Mattaher, kedua rumah sakit mitra dan ketiga ke BPJS.

Bacaan Lainnya

Saat ditanya apakah ada dugaan malpraktek yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut?. Deden mengatakan tidak.

“Itu bukan malpraktek, namun berkemungkinan ke sengketa medis, cuman saat ini kami belum melihat ke arah situ,” bebernya.

Ia memastikan untuk persoalan ini, pihaknya akan terus melakukan penelusuran kebenarannya dengan mengumpulkan tambahan bukti-bukti yang ada. “Untuk jawaban keseluruhannya akan kita sampaikan pada minggu depan ya,” paparnya.

Sementara itu, Tarmizi selaku pendamping hukum dari korban, menyampaikan pihaknya telah melakukan somasi sebanyak 2 kali kepada pihak RSUD Raden Mattaher Jambi, namun belum menerima jawaban.

Adapun jadwal somasi pertama dilayangkan pada tanggal 20 November 2024, Somasi kedua 18 Desember 2024. Dengan tembusan Kementerian Kesehatan RI, DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Kapolda dan Dinkes Provinsi Jambi.

“Jika tidak ada tanggapan, mungkin kami akan melakukan upaya hukum lainnya, dengan laporan ke kepada, kita tunggu batas waktunya, karena somasi kedua kita berikan 3 hari kerja,” kata Tarmizi, di kantornya.

Ia mengatakan untuk tuntutan ini, mengenai maladministrasi yang dilakukan pihak RSUD Raden Mattaher Jambi, dan berkemungkinan kepada Mal Praktek. “Kita tunggu saja hasilnya yang pertama,” bebernya.

Sementara itu pihak RSUD Raden Mattaher Jambi, melalui Kasubag TU dan Humas RSUD Provinsi Jambi, Joni saat di konfirmasi membenarkan adanya pengaduan tersebut.

“Pada tanggal 10 kemarin dikumpulkan di Ombudsman, itu ado pengacara pak Kualam, ado kepala BPJS Provinsi Jambi, Direktur Rumah Sakit Umum ado direktur rumah sakit mitra,” Kata Joni saat di hubungi, Minggu (22/12/24).

Ia mengklaim jika pihak rumah sakit sudah melakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun mengenai biaya di luar BPJS yang dimintai oleh oknum dokter itu, sifatnya perorangan atau individu di luar rumah sakit.

“Kalo prosedur di rumah sakit pasien BPJS Kelas 3 itu haram hukumnya minta duit, karena ini sudah ada aturannya dan di jamin, dan rumahsakit dak berani jugo, dan itu memang tidak diperbolehkan karena standar nyo ado,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya akan tetap menelusuri pengaduan dari korban, baik itu melalui pihak Komite medik maupun dari pihaknya rumah sakit sendiri. Jika terbukti maka akan ada sanksi tersendiri untuk pelaku.

“Kito peduli lah dengan pengaduan masyarkat, pelayanan rumah sakit, meskipun itu oknum ya. Pihak rumah sakit akan bertindak. minimal nantinya ada komite yang mengeluarkan teguran, hingga saat ini belum tau hasilnya,” paparnya.

Mengenai dugaan Malpraktek dan lain sebagainya, ia mengaku harus ada keputusan terlebih dahulu dari pihak yang berwajib seperti pengadilan.

“Intinya jika pak Kualam ingin meminta rujukan tetap difasilitasi oleh BPJS dan rumah sakit siap merujuknya, yang penting tidak ada yang terlantar pasien nyo,” ucapnya.

Pos terkait