Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Anggota DPR RI Rocky Candra Sebut Itu Justru Kemauan PDIP

VOJNEWS.ID – Anggota DPR RI Komisi XII Rocky Candra menanggapi polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diterapkan pada 1 Januari 2025.

Menurutnya, kenaikan PPN 12% adalah hasil kinerja PDI-P melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Bacaan Lainnya

Proses pembahasan UU, ungkap Rocky, itu dipimpin Ketua Panja dari PDI-P, Dolfie Othniel Frederic, lalu disahkan Ketua DPR RI asal PDI-P, Puan Maharani pada periode sebelumnya.

Rocky Candra mengungkapkan keberatan jika isu kenaikan PPN 12% itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Padahal, itu adalah UU yang diketuai oleh Kader PDI-P di Senayan pada periode lalu.

“Saat ini, kan, isu di masyarakat menjadi karena seolah-olah kenaikan PPN 12% ini kebijakan Presiden Prabowo. Saya katakan, itu tidak benar. Yang benar adalah UU HPP ini hasil kinerja PDI-P,” tegas Rocky Candra, di Jakarta, 21 Desember 2024.

Menurut Rocky Candra, Presiden Prabowo Subianto justru telah membuat kebijakan agar PPN12% ini menyasar barang-barang mewah dan diberlakukan secara selektif. Tidak seperti isu yang beredar bahwa akan merugikan masyarakat pada umumnya.

Hal itu menurut Rocky sudah disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada 5 Desember 2024 lalu, usai bertemu langsung dengan Presiden Prabowo di Istana Presiden.

Pos terkait