VOJNEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram hasil penyitaan Januari sampai Februari 2025, di Jambi, Selasa.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser di Jambi, Selasa, mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika ini dari hasil pengungkapan 66 kasus yang melibatkan 92 orang tersangka.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 12 kilogram, ekstasi sebanyak 495 butir dan ganja seberat 47,1 gram.
Pemusnahan diawali dengan pengecekan kandungan narkotika oleh tim Dokkes Polda Jambi. Pengecekan untuk memastikan keaslian seluruh barang bukti yang dimusnahkan.
“Dari 12 kg sabu, jika diasumsikan satu gram digunakan lima orang, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 64 ribu,” katanya.